Bank Himbara Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional Di Tengah Ketidakpastian Global

13-11-2024 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Dirut Bank-Bank BUMN di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Geraldi/vel

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengungkapkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pilar utama dalam sektor keuangan nasional memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Khususnya juga dalam menghadapi ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional yang berpotensi berdampak pada pelemahan ekonomi kita.

 

“Bank BUMN tidak hanya sebagai lembaga keuangan tetapi juga agen pembangunan yang secara aktif mendukung berbagai program pemerintah termasuk pembiayaan sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur pertanian dan UMKM,”ujar Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Dirut Bank-Bank BUMN di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

 

Oleh karena itu, Bank-Bank BUMN  ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan hingga ke daerah-daerah terpencil. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia mendapat kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi secara produktif.

 

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, melalui transformasi secara berkelanjutan serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Bank-Bank BUMN menunjukkan kinerja yang baik sampai kuartal ketiga di tahun 2024. Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan aset dan pencapaian laba bersih perusahaan secara signifikan, dengan tingkat kredit macet atau non performance loan yang terjaga.

 

Meski demikian, diakui Nurdin, aktivitas ekonomi bank juga dihadapkan pada sebuah sejumlah tantangan. Diantaranya ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional yang berpotensi berdampak pada pelemahan ekonomi.

 

“Perbaikan terus-menerus sebagai pelayanan digital juga harus terus dilakukan dalam rangka memberikan jaminan keamanan transaksi, perlindungan data nasabah,”tambahnya.

 

Selain itu kebijakan pemerintah penghapusan utang UMKM yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet pada usaha mikro kecil menengah (UMKM), Bank BUMN harus mampu memberikan respon secara tepat dan cermat. Sehingga program penghapusan utang tersebut terlaksana dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM. (Ayu)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...